RAKYATKU.COM - Mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan akhirnya divonis 6 tahun dan denda Rp150 juta. Lebih rendah dari tuntutan KPK yakni 8 tahun dan denda Rp400 juta.
Bagaimana respons KPK? Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih pikir-pikir.
Menurut Ali, KPK akan segera mengambil langkah hukum setelah lebih dahulu mempelajari salinan lengkap putusan tersebut.
"Termasuk dalam hal ini tentu juga mengenai pencabutan hak politik dan permohonan JC (justice collaborator) oleh terdakwa," kata Ali, Senin (24/8/2020).
Selain vonis yang lebih ringan, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.
Pada sisi lain, majelis hakim menolak permohonan justice collaborator karena Wahyu dianggap tidak memenuhi syarat.
Dalam perkara ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa 1, Wahyu Setiawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani.
"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik terdakwa," lanjut hakim Susanti.