RAKYATKU.COM,PAREPARE - Peraturan wali kota (perwali) Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 segera diterbitkan untuk wilayah Kota Parepare.
Perwali tersebut akan mengatur sanksi, baik sanksi administrasi berupa denda uang maupun sanksi sosial bagi setiap orang, badan usaha, pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan. Terutama dalam penggunaan masker.
"Sementara kami godok perwalinya. Ini sebagai upaya dalam mendisiplinkan masyarakat, pelaku usaha, badan usaha, dalam menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Parepare," kata juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare, Hj Halwatia.
Baca Juga : IM3 Gelar Konser Collabonation Tout di Kota Parepare. Hibur 8500an Pengunjung
Menurutnya, draf perwali tersebut sementara dalam tahap fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel. "Sebelum diterbitkan, perwali itu harus difasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel untuk memastikan apakah tidak bertentangan dengan ketentuan lebih tinggi," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perwali itu juga telah diatur tentang sanksi administrasi berupa denda uang bagi setiap perorangan yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Ada pasal dalam perwali itu soal sanksi administrasi berupa denda uang bagi setiap orang maupun pelaku usaha, badan usaha, perkantoran, perusahaan yang tidak disiplin protokol kesehatan," ungkapnya tanpa menyebutkan nilai besaran sanksi denda administrasi tersebut.
Baca Juga : Kebakaran Terjadi di Perumahan Padat Penduduk Kota Parepare
Ia menyebutkan, Kota Parepare merupakan daerah pertama di Sulsel yang melakukan fasilitasi draf perwali di Biro Hukum Pemprov Sulsel.
"Di Sulawesi Selatan, Kota Parepare yang pertama menyampaikan draft untuk fasilitasi. Bahkan rancangan perwali kita menjadi referensi daerah lain di Sulawesi Selatan," ujarnya.
Ia menambahkan, setelah perwali tersebut diterbitkan, terlebih dahulu disosialisasikan selama sebulan sebelum dilaksanakan pemberian sanksi.
Baca Juga : Perampok di Parepare Gasak Uang dan Puluhan Karton Rokok, Receiver CCTV Turut Dibawa Kabur
"Intinya perwali ini menjadi kewajiban setiap provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan dan Pengendalian Hukum dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, " tandasnya.
Pada setiap kesempatan, Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe menekankan agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Terutama dalam hal kewajiban pengunaan masker, mencuci tangan sesering mungkin dan menghindari tempat keramaian dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.