RAKYATKU.COM,BARRU - Meski dibatasi pandemi Covid-19 dengan ditiadakannya beberapa kegiatan rangkaian HUT RI, penyerahan remisi tetap dilaksanakan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Barru kepada warga binaan Rutan Klas II B Barru di hari kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2020).
Kegiatan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan ini dilakukan Bupati Barru, Suardi Saleh dan disambut oleh Kepala Rutan Barru Mashuri Alwi.
Warga Lapas Barru tampak bahagia dan turut merasakan sensasi hari kemerdekaan RI dengan kehadiran rombongan yang masing-masing menghadirkan Ketua DPRD Barru Lukman T; Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah; Dandim 1405 Mallusetasi diwakili Pasi Intel Kapten Inf Agus Salim Sudini; Kajari Barru Ardi Suryanto; Ketua PN Barru Cahyono Riza Adrianto; Ketua Pengadilan Agama Andi Muhammad Yusuf Bakri; Sekda Barru Abustan AB; Staf Ahli Andi Syukur Makkawaru; Asisten II Abdul Rahim; serta Kepala Dinas Komunikasi, Informasi Statistik, Syamsuddin.
Bupati Barru Suardi Saleh mengatakan, remisi umum yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan, saya mengajak untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan. Senantiasa mematuhi aturan hukum dan mematuhi tata tertib di rutan, sehingga dapat menjadi bekal mental positif saat tiba waktunya nanti saudara kembali ke masyarakat," pesan Bupati Barru Suardi Saleh dalam arahannya.
Selain ucapan selamat, Suardi Saleh juga juga memberikan nasihat untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," nasihatnya sembari mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada bangsa dan daerah.
Pemberian remisi adalah hak mereka yang sudah memenuhi syarat administrasi dan substantif. Diberikan kepada penerima yang telah menjalani hukuman dan selama dalam prosesnya mampu menujukkan sikap yang sesuai dengan penilaian dari lembaga pemasyarakatan.
"Kami sampaikan selamat kepada para narapidana atau tahanan yang telah mendapat remisi tahun ini," kata Suardi Saleh yang membacakan sambutan seragam dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Barru, Mashuri Alwi, menyampaikan bahwa ada sebanyak 88 warga binaan yang mendapatkan remisi umum. Berupa pengurangan tahanan secara bertingkat sesuai masa tahanan dan penilaian mulai dengan remisi selama satu bulan hingga enam bulan.
"Untuk kasus yang menonjol adalah kasus narkoba," ujar Mashuri Alwi yang juga pernah mengecap pendidikan sebagai seorang santri di Pesantren Mangkoso ini.
Remisi dapat diberikan kepada seorang narapidana oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, pemberian remisi sendiri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Seorang warga binaan yang ditunjuk mewakili penerimaan remisi secara simbolis, menyampaikan terima kasih karena dirinya mendapatkan remisi kendati belum bebas sepenuhnya namun baginya patut disyukuri.
"Kami jadikan pengalaman berharga selama kami menjalani sebagai binaan pemasyarakatan kelas II B Barru. Insya Allah setelah keluar tak akan mengulangi lagi," ungkap napi wanita tersebut.
Napi wanita yang secara administrasi adalah warga Parepare ini dikenai pidana karena perbuatan penyalahgunaan narkotika. Ia termotivasi dengan kehadiran rombongan bupati Barru dan sempat menyampaikan komitmennya menjadi warga yang baik saat kembali ke masyarakat nantinya.