Minggu, 16 Agustus 2020 19:16
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Anda sering menerima SMS dari provider? Pesan berisi beragam promo itu bisa berkali-kali dalam sehari.

 

SMS seperti itu ternyata bisa bebuntut ke pengadilan. Itu yang dilakukan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie. Dia merasa terganggu dengan SMS seperti itu.

Alvin Lie kini sedang menggugat PT Indosat Tbk. Salah satu provider yang sering mengirim SMS ke ponselnya. Uniknya, gugatannya hanya Rp100 (baca: seratus rupiah).

Baca Juga : Indosat Ooredoo Hutchison dan Google Cloud Perkuat Kerja Sama Strategis Siapkan Pengalaman Digital Berbasis AI di Seluruh Indonesia

Kuasa hukum Alvin Lie, David Tobing mengatakan, kliennya mengalami kerugian imateriil yang tidak dapat dinilai dengan uang.

 

"Kerugian yang diderita adalah kerugian imateriil berupa terganggunya kenyamanan dan tidak dihiraukannya beberapa kali pengaduan. Untuk itu tuntutannya Rp100 karena merupakan mata uang terkecil," kata David, Minggu (16/8/2020).

Gugatan Alvin terdaftar dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020.

Baca Juga : Indosat Ooredoo Hutchison Hadirkan Kegembiraan Berlimpah Saat Idul Fitri Melalui Unparalleled Network Services Guaranteed

Dalam gugatannya, Alvin juga mencantumkan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia selaku turut tergugat.

Alvin menggugat Indosat karena merasa terganggu setelah menerima SMS penawaran dari Indosat pada jam-jam tertentu sejak Februari 2020.

Alvin memang pernah menyampaikan keluhannya ke akun media sosial @IndosatCare. Kala itu, admin media sosial PT Indosat Tbk menyatakan permohonan maaf dan akan mengevaluasi sistem.

Baca Juga : Indosat Dorong Program Desa Digital UMKM di Desa Bulu Cindea

Setelah menyampaikan keluhannya, Alvin memang tak menerima pesan penawaran lagi dalam beberapa hari. Namun, Alvin kembali menerima pesan penawaran sejak Maret hingga Agustus 2020.

Dia pun telah menyampaikan keluhan ke akun media sosial @IndosatCare, namun tak menghentikan pengiriman pesan penawaran tersebut.

David menilai PT Indosat Tbk telah mengganggu kenyamanan dan keamanan Alvin sebagai konsumen.

Baca Juga : Indosat Business Fasilitasi Gelang Kesehatan Pintar untuk Ibu Hamil Sebagai Upaya Turunkan Angka Stunting

Padahal kenyaman dan keamanan konsumen seharusnya dilindungi seperti diatur Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.