RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor BPK RI, di Makassar.
"Jadi kunjungan itu dilakukan kemarin, di Kantor BPK pada Selasa 11 Aguatus. Dua orang unsur pimpinan DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin dan HM Imam Taufiq," ujar Kasubag Humas DPRD Jeneponto, Syamsul Idrus, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
Ia menjelaskan, pada kunjungan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat teras pemkab jeneponto antara lain Kadis PPKAD Armawih A. Paki, Kepala Bappeda, Kepala BKD, Inspektur, Kabag Hukum Mustakbirin, dan beberapa staf Pemda.
"Dia diterima pihak BPK Andi Robi mewakili atas nama kepala BPK perwakilan Sulsel," sebutnya
Pimpinan DPRD Jeneponto HM Imam Taufiq mempertanyakan di forum konsultasi yang melatarbelakangi pemkab jeneponto terlalu cepat merespon perpres 33 tahun 2020.
Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz
Perpres itu yang melahirkan sebuah peraturan bupati terkait dengan besaran nilai regional perjalanan dinas dalam negeri sementara seluruh pemkab tingkat II belum melakukan itu.
Padahal kata dia, dalam ketentuan perpres 33 itu berlakunya nanti awal tahun 2021 serta. Apakah peraturan bupati terkait dengan nilai besaran regional perjalanan dinas memungkinkan untuk di anulir kembali, seperti itu yang dipertanyakan.
"Hal ini ditanggapi oleh pihak BPK bahwa perpres 33 tahun 2020 bisa dipedomani lebih cepat lebih baik serta diatur dalam ketentuan PMK nomor 32, lalu ketentuan peraturan bupati tidak dimungkinkan untuk di anulir kembali," katanya.