Rabu, 12 Agustus 2020 10:32
Foto: IST
Editor : Redaksi

GOWA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa tahun anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (11/8) malam.

 

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gowa, Nasruddin Sitakka mengatakan bahwa pengesahan ini setelah dilakukan sejumlah pembahasan dengan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

"Secara umum DPRD Kabupaten Gowa mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Gowa atas pengelolaan keuangan daerah yang mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa selama satu periode," ujarnya.

Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pemuda Sambut Bonus Demografi

Sementara itu, mewakili Bupati, Adnan Purichta Ichsan, Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Gowa atas dukungan dan kerjasamanya selama ini bersama Pemerintah Kabupaten Gowa khususnya selama pembahasan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.

 

"Walaupun terkadang harus berlangsung melalui perdebatan-perdebatan yang cukup alot, namun pada akhirnya dengan suasana dan rasa kekeluargaan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dapat terselesaikan dengan baik," kata Kr Kio sapaan Wakil Bupati Gowa.

Dalam tahun anggaran 2019, Wabup Gowa menyebutkan pemerintah daerah telah berupaya mengantisipasi kondisi daerah secara menyeluruh dengan melakukan perubahan-perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang diselaraskan dengan prinsip keadilan dan berbudaya dalam pengelolaan anggaran keuangan daerah secara efisien dan efektif, yang terakomodir melalui aturan-aturan yang berlaku.

Baca Juga : Inovasi UMKM DWP Gowa Jadi Lokus Studi Tiru Kota Baubau

Secara umum lanjut Kr. Kio dapat digambarkan bahwa anggaran pendapatan pada APBD perubahan Kabupaten Gowa tahun 2019, pendapatan daerah termasuk penerimaan pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp2.013.411.115.780,91 yang direalisir sebesar Rp2.011.976.909.324,55
atau 99,93%.

Sedangkan anggaran belanja daerah tahun anggaran 2019 termasuk pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp2.013.411.115.780,91 dan terealisir sebesar Rp1.919.436.399.756,48 atau 95,33%. Sehingga sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) per 31 desember 2019 adalah sebesar Rp92.540.509.568,07.

Sementara untuk PAD Kabupaten Gowa, dirinya menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa telah melampaui target 105,24%. Dengan pencapaian ini, kata Wabup Gowa akan menjadi motivasi tersendiri bagi pemerintah Kabupaten Gowa untuk terus meningkatkan PAD Kabupaten Gowa dengan memanfaatkan potensi yang ada.

Baca Juga : Bupati Gowa Sebut Pendidikan Kunci Peningkatan SDM Unggul

Oleh karena itu, apa yang menjadi saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Gowa akan ditindaklanjuti khususnya dalam peningkatan PAD Kabupaten Gowa. Salah satunya dengan melakukan penyesuaian- penyesuaian Perda yang ada dan penggarapan Perda-Perda baru serta melakukan pengawasan yang lebih ketat atas pengelolaan PAD.

"Apapun yang menjadi keputusan sidang pada hari ini adalah merupakan bagian yang sangat strategis untuk menentukan dan menetapkan arah kebijakan dan program dalam perjalanan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun mendatang," tandasnya.