RAKYATKU.COM,BARRU - Keseriusan Kabupaten Barru untuk memberikan ruang yang kuat dan memiliki dasar hukum bagi peran anak dan kesetaraan gender di Barru tampak dengan disetujuinya regulasi ini oleh DPRD Barru dan bupati Barru, Senin (10/8/2020).
Hal ini merupakan perda inisiatif DPRD Barru yang disetujui bersama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Barru.
Perda Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Barru bertujuan mewujudkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Baca Juga : PLN dan Icon Plus Akan Operasikan PLTS Atap di Kawasan Pasir Putih Pulau Dutungan
Harapannya, anak tumbuh menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
"Diharapkan kelurahan dapat mengimplementasikan Kabupaten Layak Anak dengan mendorong gerakan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang layak bagi anak serta jumlah kelompok anak. Termasuk Forum Anak di setiap jenjang desa dan kelurahan berdasarkan cluster hak sipil dan kebebasan sesuai dengan pelaksanaan Kabupaten Layak Anak," ungkap Bupati Barru, Suardi Saleh.
Tidak berselang lama, rapat paripurna DPRD Barru dilanjutkan dengan agenda penyerahan dan pembahasan dua ranperda inisiatif DPRD Barru yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Baca Juga : Sanggar Seni Colliq Pujie Barru Terima Bantuan Uang Dari Kemensos
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barru, wakil bupati Barru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ketua Pengadilan Negeri dan ketua Pengadilan Agama Barru, sekretaris daerah, para asisten, staf ahli, kepala SKPD, kabag, camat, para lurah serta kepala desa meskipun sebagian menghadiri melalui aplikasi Zoom Meeting.
"Sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, urusan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kumuh telah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten sehingga sudah seharusnya kita bersama-sama menyusun pengaturan terkait pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh," jelas bupati Barru dalam tanggapannya atas ranperda inisiatif DPRD Barru ini.
Melalui peraturan daerah ini, dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dalam mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar kawasan permukiman dapat layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Baca Juga : Rumah Terbakar, Warga Mengaku Sempat Lihat Petir
"Sekali lagi kami ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya untuk kontribusi dan partisipasi aktif para unsur pimpinan dan anggota DPRD dalam memerankan fungsinya sebagai legislator," tutup Suardi Saleh.