Senin, 10 Agustus 2020 14:02
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

MAKASSAR - Pria asal Melbourne, Australia, terkena denda puluhan juta rupiah karena melanggar jam malam terkait aturan pembatasan Covid-19.

 

Dilansir dari News, Senin (9/8/2020), kepolisian setempat menahan dan melayangkan denda sebesar USD1651 atau sekitar Rp24 juta kepada pria yang tak disebutkan namanya itu.

Penangkapan bermula saat pria itu melakukan perjalanan ke gerai burger pada saat jam malam diberlakukan.

Baca Juga : Bekuk Tunisia, Australia Jaga Asa Lolos dari Fase Grup Piala Dunia 2022

Kepada polisi, dia mengatakan tengah membantu seorang teman untuk memindahkan TV dan saat dalam perjalanan dari Doncaster East ke Dandenong, dua berniat berhenti di restoran cepat saji.

 

"Dia juga akan berhenti di gerai makanan cepat saji untuk membeli burger," ujar pernyataan kepolisian.

"Dia dijatuhi denda Rp24 juta karena melanggar jam malam," kata juru bicara kepolisian.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Ingatkan Varian Baru Covid-19

Pria Melbourne ini bukanlah satu-satunya. Disebutkan, sebanyak 76 orang telah dinyatakan melanggar jam malam dalam 24 terakhir.

Pemerintah negara bagian Victoria saat ini tengah memberlakukan aturan jam malam yang berlaku mulai 8 malam sampai 5 pagi, serta wajib memakai masker di tempat umum guna menekan sebaran Covid-19.

Aturan wajib memakai masker di tempat umum diberlakukan muali 23 Juli lalu. Baggi yang melanggar, akan mendapatkan denda sebesar USD200 atau sekitar Rp2,9 juta.