Senin, 03 Agustus 2020 21:02
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Nilai Tukar Petani (NTP) pada bulan Juli 2020 mengalami kenaikan yang cukup tajam. Bahkan, angkanya mencapai 100,09 atau naik 0,49 persen jika dibanding dengan NTP sebelumnya.

 

Kenaikan terjadi lantaran Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,47 persen.

"Selain itu, NTUP (Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian) secara nasional juga mengalami kenaikan sebesar 100,53 atau 0,28 persen. Angka ini jauh lebih besar jika dibanding NTUP pada bulan sebelumnya," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kecuk Suhariyanto dalam keterangan yang diterima Senin (3/8/2020).

Baca Juga : Kunjungan Kerja ke Gowa, Mentan Ingatkan Distributor Pupuk Tak Macam-macam

Menurut Suhariyanto, NTP Riau mendominasi kenaikan yang cukup besar, yakni berada di angka 3,57 persen. Capaian ini merupakan catatan baik karena sektor pertanian terus mengalmi perkembangan.

 

"Kenaikan NTP menjadi bukti bahwa pemerintah bekerja serius setelah bulan sebelumnya terjadi penurunan," katanya.

Di sisi lain, kata Suhariyanto, harga gabah dan beras di penggilingan juga mengalami perkembangan bagus. Angka ini terlihat dari 1.629 transaksi penjualan gabah di 28 provinsi selama Juli 2020.

Baca Juga : Mentan Andi Amran Sulaiman Apresiasi Penjabat Gubernur Prof Zudan

Tercatat, transaksi gabah kering panen (GKP) mencapai 60,28 persen, gabah kering giling (GKG) 20,81 persen, dan gabah luar kualitas 18,91 persen.

Dengan demikian, selama Juli 2020 rata-rata harga GKP di tingkat petani mencapai Rp4.788 per kilogram atau naik sebesar 1,44 persen di tingkat penggilingan sebesar Rp4.883 per kilogram atau naik 1,32 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya.

"Jadi, rata-rata harga GKG di tingkat petani sebesar Rp5.451 per kilogram atau turun 6,74 persen. Kemudian angka di tingkat penggilingan Rp5.601 per kilogram atau turun 5,99 persen. Harga gabah luar kualitas di tingkat petani Rp4.387 per kilogram atau naik 0,29 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.487 per kilogram atau naik 0,39 persen," terangnya.

Baca Juga : Kementerian Pertanian Beri 300 Beasiswa Pengembangan SDM Sawit untuk Lulusan SMA di Sulsel

Sebagai informasi, Nilai tukar petani (NTP) adalah indikator kesejahteraan petani. Perhitungannya menggunakan rasio antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani.

Selain NTP, terdapat NTUP yang merupakan indikator dalam menentukan tingkat kesejahteraan petani dari usaha pertanian secara keseluruhan.

 

TAG