Senin, 03 Agustus 2020 17:31
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan APBD Jeneponto tahun 2019 disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Dilakukan dalam rapat paripurna di DPRD setempat.

 

Rapat paripurna dipimpin Wakil ketua DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin dari Fraksi Golkar. Tepat pukul 10.00 wita sesuai dengan undangan yang beredar. Namun, diskorsing 30 menit karena belum memenuhi kuorum.

"Paripurna LKPj pelaksanaan APBD tahun 2019 dihadiri 28 anggota DPRD Jeneponto sesuai daftar hadir yang ada," ujar Kasubag Humas DPRD Jeneponto, Syamsul Nompo, Senin (3/8/2020).

Rapat paripurna diawali hasil pembahasan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran, H Imam Taufiq dari Fraksi PPP.

 

Selanjutnya pimpinan sidang menawarkan kepada forum paripurna apakah ranperda LKPj dapat disetujui menjadi peraturan daerah.

"Seluruh anggota DPRD menyetujui. Pimpinan langsung ketok palu. Disaksikan unsur forkopimda dan para pejabat struktural pemda Jeneponto," terangnya.

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dalam sambutan terakhirnya menyampaikan bahwa pada pertengahan bulan Juni lalu telah dilaksanakan rapat paripurna tingkat satu DPRD dalam rangka penyerahan ranperda.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2019 untuk dilakukan pembahasan bersama kepala daerah dengan DPRD. Pembahasaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD.

"Pada hari ini kepala daerah bersama dengan DPRD telah sepakat untuk menyetujui bersama ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 melalui rapat paripurna tingkat dua DPRD ini," ujar Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar.

Menurutnya, sudah sejalan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 193 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, bahwa persetujuan bersama ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia menyebutkan bahwa sejak dilaksanakannya paripurna tingkat satu sampai dengan hari ini paripurna tingkat dua, ada durasi waktu kurang lebih empat puluh hari yang digunakan dalam pembahasaan ranperda pertanggungjawaban tersebut sampai dengan disepakatinya persetujuan bersama hari ini.

"Saya sangat mengapresiasi antusiasme bapak dan ibu anggota DPRD yang terhormat dalam pembahasaan, meskipun pertanggungjawaban pelaksanaan ABPB tahun anggaran 2019 tersebut malalui audit oleh BPK," sebutnya

Ia menerangkan bahwa ada tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yakni audit keuangan, audit ini rutin dilakukan oleh BPK setiap tahun ke semua entitas pelaporan dalam hal ini pemerintah Kabupaten Jeneponto atau yang biasa disebut audit terinci.

Selanjutnya audit kinerja. Audit ini efektifitas capaian kinerja suatu kegiatan atau satu entitas pelaporan, dan terakhir yang audit dengan tujuan tertentu, audit ini dilaksanakan oleh BPK dalam rangka pemeriksaan khusus suatu kegiatan atau entitas pelaporan karena adanya tuntutan ataupun permintaan dari suatu lembaga atau institusi negara.

Selain dari pada itu karena keterbatasan waktu yang dimiliki oleh BPK dalam melakukan pemeriksaan, maka pemeriksaan dilakukan dengan metode sampling. Sampling tersebut dianggap telah dapat mewakili keseluruhan objek dalam ruang lingkup audit.

"Sehingga memang bisa saja ada satu atau beberapa kegiatan yang secara detail tidak dilakukan audit secara langsung oleh BPK," ujarnya

"Ada beberapa garis besar yang dapat saya sampaikan yakni mengenai pendapatan, dimana diharapkan agar ke depan capaian PAD dapat lebih meningkat. Perlu diperhatikan yakni perlunya dilakukan perubahan perda tentang pajak dan retribusi, yang nantinya dituangkan dalam perbup sebagai pedoman pelaksanaan pajak dan retribusi," tuturnya.

"Dalam penentuan target PAD diharapkan TAPD bersama OPD pengelola PAD agar benar-benar menghitung target berdasarkan dengan potensi yang ada, selain itu saya mengharapkan agar dalam pelaksanaan pemungutan atau penagihan pajak dan retribusi dilakukan lebih optimal lagi," terangnya.

"Saya secara pribadi berterima kasih atas segala masukan dan saran yang diberikan oleh bapak ibu anggota DPRD yang terhormat jika hal tersebut memungkinkan akan kami akomodir dalam perubahan APBD atau APBD pokok dan untuk yang menjadi catatan perbaikan akan dituangkan dalam rancangan peraturan bupati tentang penjabaran pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019," ujar Iksan.

Sebagaimana dituangkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 19 ayat 1 bahwa paling lambat tiga hari sejak terhitung tanggal persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRD ranperda tersebut, disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. Selanjutnya hasil evaluasi akan dibahas kembali dengan badan anggaran dan kemudian ditetapkan menjadi perda.

"Namun kerja sama kita tidak berhenti sampai di situ. Masih ada agenda lainnya yang tidak kalah pentingnya untuk dibahas bersama dalam menunggu ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020," ujarnya.

Ranperda tentang perubahan dilanjutkan lagi dengan ranperda tentang APBD pokok tahun anggaran 2021. Keterlambatan penetapan dokumen perencanaan tersebut juga akan mempengaruhi kepada penilaian opini laporan keuangan nantinya.

Dia juga mengajak semua untuk mencoba menciptakan awal tombak sejarah bagi pemerintah Kabupaten Jeneponto khususnya pengelolaan keuangan daerah dengan kerja sama dengan komitmen bersama.

"Semoga pada pemeriksaan BPK tahun mendatang sudah dapat kita raih. Dia bilang, tidak mudah meraih WTP namun adalah bukan hal yang tidak mungkin. Saya tidak dapat melakukan sendiri, pencapaian ini adalah pencapaian kita bersama dan kerja bersama kita," tutupnya

Turut hadir dalam rapat paripurna, Wabup Paris Yasir; unsur pimpinan forkopimda; Sekda, Syafruddin Nurdin; dan para pejabat struktural.

 

Penulis : Samsul Lallo

TAG

BERITA TERKAIT