Sabtu, 25 Juli 2020 14:54
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Melalui Operasi Patuh 2020, mulai 23 Juli hingga 5 Agustus, Kepolisian menggelar razia dan melakukan tindakan tilang kepada pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan.

 

Salah satu fokus polisi dalam razia dan tilang dalam operasi ini adalah pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas.

Aturan yang mewajibkan pengendara tidak boleh melawan arus lalu lintas tertuang dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga : Operasi Patuh 2020, Polres Jeneponto Tilang Ratusan Kendaraan

Bunyinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. marka jalan.

 

Bagi yang melanggar, siap-siap kena tilang dengan sanksi berupa denda. Bukan cuma denda, pelanggar Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b UU LLAJ bisa kena pidana kurungan.

Berikut sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas:

Pasal 287. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, mengatakan dalam Operasi Patuh Jaya 2020, pihaknya tidak menggunakan sistem razia di satu tempat.

"Ini untuk menghindari kerumunan, dan mencegah penularan Covid-19," katanya, Kamis (23/7/2020), dikutip dari Kompas.com.

Tidak ada petugas berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. "Namun, sistemnya petugas akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," beber Nana.

BERITA TERKAIT