Senin, 13 Juli 2020 19:00
Foto: Ka'bah tampak sepi akibat wabah Corona (Info Haramain)
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Pemerintah Arab Saudi akan mendenda orang yang masuk Makkah tanpa izin selama musim haji ini. Penerapan aturan ini dikonfirmasi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Denda yang dikenai yaitu 10.000 Riyal atau sekitar Rp 38,5 juta.

 

Akibat pandemi virus corona, ibadah haji 2020 dilaksanakan dengan kapasitas terbatas.

Sebuah pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri mengatakan, denda akan mulai berlaku pada 19 Juli sampai 2 Agustus. Denda akan naik dua kali lipat bagi warga yang melakukan pelanggaran ulang.

"Seorang sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri menyerukan kepada semua warga dan penduduk untuk menerima instruksi musim haji tahun ini, menekankan bahwa petugas keamanan akan mulai bertugas di semua jalan raya dan jalur menuju kota suci untuk mencegah pelanggaran dan mengawasi setiap upaya untuk memasuki wilayah tersebut selama periode tertentu," jelas pernyataan tersebut yang dirilis Biro Pers Saudi (SPA), dilansir Alarabiya, Senin (13/7).

 

Pihak berwenang mengonfirmasi mereka membatasi jumlah jemaah haji tahun ini sampai 10.000 sejalan dengan aturan keselamatan terkait pandemi Covid-19.

Batas terakhir bagi jemaah non-Arab yang ingin melaksanakan ibadah haji ditetapkan sampai Jumat pekan ini.

Haji adalah salah satu rukun Islam dan diwajibkan bagi Muslim yang mampu setidaknya sekali seumur hidup. Tahun lalu, 2,5 juta Muslim melaksanakan ibadah haji.

sumber: merdeka.com

TAG

BERITA TERKAIT