Rabu, 08 Juli 2020 10:02
Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Peraturan Wali Kota (perwali) Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar telah diterbitkan.

 

Dalam perwali yang diterbitkan oleh Pj. Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, terdapat 15 pasal yang diharapkan bisa menekan penyebaran virus corona. Perwali ini ditetapkan 6 Juli 2020.

Diundangkan di Makassar pada 7 Juli 2020 tertanda Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Ansar, dan mulai berlaku sejak hari telah diundangkan sesuai pada pasal 15. 

Dalam perwali ini, pada bab V terkait pembatasan pergerakan lintas antardaerah. Pasal 6 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskemas daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan".

 

Terbitnya perwali ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Seperti dari Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. 

Sudirman mengaku mendukung langkah Pemkot Makassar menangani penyebaran corona yang ditegaskan dengan terbitnya Perwali Nomor 36 Tahun 2020.

Sudirman menyebut, lebih baik ketat dan hasil memuaskan sebagai bentuk empati atas musibah dari wabah ini. Jika ada keluhan, maka nantinya akan dilakukan evaluasi bersama. 

"Akan ada hal mudah dan susah untuk diterapkan secara masif, tapi tentu tidak lain semua untuk kebaikan bersama," ujarnya, Selasa (7/7/2020).

TAG

BERITA TERKAIT