Rabu, 01 Juli 2020 17:16
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan penipuan sebesar Rp1 miliar yang dilakukan mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro, batal digelar, Rabu (1/7/2020).

 

Sidang lanjutan yang sedianya dilanjutkan hari ini batal dilaksanakan karena Majelis Hakim belum siap dengan putusannya.

Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, mengatakan ia dan dua anggota majelis belum merampungkan putusannya, sehingga vonis belum bisa dijatuhkan.

"Putusannya masih kita susun, ya, jadi kita tunda dua pekan," ungkap Zulkifli.

 

Terkait penundaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Sahputra, mengatakan keputusan semuanya merupakan wewenang hakim, sehingga pihaknya tentu saja mengikuti apa yang telah diputuskan hakim.

"Kalau majelis berkehendak demikian, tentu kita ikuti. Yang jelas, semua hal-hal yang berkaitan dengan perkara ini sudah kita jelaskan dalam tuntutan serta replik, selebihnya kita serahkan kepada majelis, apakah akan menolak pembelaan terdakwa atau tidak," ungkapnya.

Ridwan mengatakan, pihaknya sebagai penuntut umum Kejati Sulsel secara bulat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 378 KUHP.

"Kalau JPU saya pikir sudah jelas tuntutan kami 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan. Berdasarkan bukti-bukti terdakwa kita yakini telah melanggar Pasal 378 KUHP, selebihnya kita serahkan pada putusan majelis," bebernya.

Sementara itu, Andi Wijaya yang menjadi korban dalam kasus ini berharap majelis hakim memberi keputusan yang adil atas kasus yang telah merugikannya tersebut.

"Kami sangat berharap majelis hakim memutuskan dengan adil. Kami sudah sangat dirugikan akibat persoalan ini," ungkap Wijaya.

TAG

BERITA TERKAIT