Selasa, 30 Juni 2020 20:06
Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, menonaktifkan Direktur Utama RSUD Daya Makassar, dr. Ardin Sani, dan menunjuk drg. Hasni selaku pelaksana harian. 

 

Hasni sebelumnya menjabat Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Daya. Keputusan tegas ini diambil menyusul adanya pembiaran pengambilan jenazah berstatus positif Covid-19 oleh keluarga pasien pada Sabtu (27/6/2020) di rumah sakit pemerintah itu.

Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri, memberikan keterangan terkait keputusan ini di rumah jabatan Wali Kota Makassar, Selasa (30/6/2020).

"Keputusan ini diambil oleh Pak Wali setelah melalui pertimbangan yang matang. Di mana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat," ujar Sabri yang didampingi oleh Asisten II, Sittiara, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Naisya Tun Azikin, serta Kepala Bappeda, Andi Khadijah Iriani.

 

Menurut Sabri, kebijakan ini sebagai penegasan bahwa upaya mengambil jenazah yang berstatus positif Covid-19 itu sangat tidak ditoleransi. Sekalipun ada alasan-alasan teknis yang disampaikan pihak keluarga bersangkutan.

"Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh seorang kepala rumah sakit pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan Covid-19. Ini tidak boleh terjadi di rumah sakit lain, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta," tutur Sabri yang juga Asisten 1 Pemkot Makassar.

"Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah ditetapkannya sendiri," tambahnya.

Menyusul kejadian tersebut, Sabri mengingatkan kepada siapa saja, termasuk pimpinan OPD, camat atau lurah untuk serius melakukan penanganan Covid-19 dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan berlaku.

TAG

BERITA TERKAIT