RAKYATKU.COM - MUI kembali bersikap terhadap rancangan undang-undang yang tengah berproses di DPR. Kali ini terkait RUU Cipta Kerja.
Sebelumnya, MUI Pusat menentang keras RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Ada kekhawatiran bangkitnya kembali komunisme di Indonesia.
MUI kembali mencium gejala kurang baik dalam RUU Cipta Kerja. Itu tertuang dalam pandangan dan sikap tertulis yang diteken Wakil Ketua Umum, Zainut Tauhid Sa'adi dan Sekjen, Anwar Abbas.
Zainut Tauhid Sa'adi saat ini juga menjabat wakil menteri agama. Dia mendampingi Menteri Agama, Fachrul Razi.
RUU Cipta Kerja juga memuat pengaturan yang terkait erat dengan ajaran Islam dan kepentingan umat Islam. Antara lain dalam materi pengaturan halal, perizinan halal terhadap
UMKM, dan perbankan syariah.
MUI Pusat mengingatkan agar pembahasannya memperhatikan aspek internum kepentingan dan keyakinan umat Islam yang secara hukum tidak boleh dikurangi oleh negara sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I dan Pasal 29 UUD 1945 serta UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Halal merupakan bagian integral ajaran Islam dan keyakinan yang harus dipatuhi dan ditunaikan oleh setiap umat Islam. Untuk itu, pengaturan tentang halal dalam RUU Cipta Kerja
hendaknya bukan semata-mata diletakkan pada kepentingan dan motif ekonomi atau investasi yang bisa dilaksanakan secara longgar dan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki otoritas keagamaan Islam," kata MUI dalam pernyataannya.
Salah satu yang disoroti MUI yakni penetapan fatwa halal dalam Bab III dan Bab V mengenai perizinan kehalalan untuk UMKM. Juga bab-bal lain yang dianggap tidak sesuai dengan hak internum umat Islam. Semuanya berpotensi membingungkan umat Islam dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Hal ini dikarenakan akan terdapat potensi beragamnya fatwa halal terhadap satu produk yang sama dari lebih satu lembaga fatwa," lanjut MUI Pusat.
Rumusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam karena pemerintah masuk ke ranah substansi
ajaran Islam, yakni fatwa halal, dengan membuat halal menjadi bagian dari perizinan.
Sementara halal merupakan bagian integral ajaran Islam yang menjadi domain lembaga fatwa Islam yang untuk penetapan halalnya melalui mekanisme fatwa.
"Atas dasar itu, DP MUI Pusat berpendapat, dalam hal halal, kiranya pemerintah memposisikan diri sebagai lembaga administratif. Sementara MUI memposisikan dirinya melakukan penetapan fatwa halal terhadap produk," lanjutnya.
Berikut pernyataan lengkap MUI Pusat: