Jumat, 19 Juni 2020 17:04
ilustrasi
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Seorang pria didenda dengan 500 Euro, atau sekitar 7,9 juta rupiah akibat kentut di depan polisi di Austria.

 

Surat kabar Österreich melaporkan, hukuman akibat kentut tersebut dijatuhkan pada 5 Juni lalu, karena pria tersebut dianggap menyinggung kesopanan publik.

Polisi setempat menuliskan pada Twitter, “tentunya, tidak ada yang melaporkan sebuah insiden kemudian tidak menghiraukannya."

Mereka juga menambahkan bahwa pria tersebut juga bertingkah provokatif dan tidak berkooperatif saat bertemu dengan polisi pada kejadian itu.

 

Dia bangkit dari bangku taman, memandangi petugas dan “melepaskan angin usus besar tampaknya dengan niat penuh”, kata mereka seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (18/6/2020).

Polisi mengatakan bahwa keputusan denda akibat kentut itu bisa dibahas kembali.

TAG

BERITA TERKAIT