RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Kasus dugaan korupsi Jembatan Bosalia terus bergulir. Lima orang sudah ditetapkan tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Empat di antara lima tersangka, berkas perkaranya hasil penyidikan sudah lengkap atau P21. Satu orang lagi masih menunggu alat bukti lain.
"Sebelumnya sudah ditetapkan lima orang tersangka, PPK, PPTK, bendahara, pelaksana kontraktor, dan PA-nya. Kelima tersangka ini berkas perkaranya split," ujar Kanit Reskrim Polres Jeneponto, Ipda Ahmad Saleh, kepada Rakyatku.com, Selasa (16/6/2020).
Ahmad menerangkan, empat dari lima tersangka sudah P21 dan sudah ditahap dua. Dia bilang, sisa satu berkas perkara yang masih memenuhi petunjuk Jaksa Penutut Umum (JPU).
Dia berjanji, semua berkas perkara akan tuntas. Hanya, dia tidak menyebutkan berapa lamanya. "Kalau berapa harinya kita tidak tahu. Namun, kita akan tuntaskan semua berkas perkara Bosalia yang ada," katanya.
Mantan Paur Dalops Bag Ops Polres Jeneponto itu, menambahkan berkas perkara yang masih pemenuhan P19 adalah inisial AM. Alasannya belum diserahkan ke lejaksaan. Itu terkait dengan petunjuk material perkara.
"Kami tidak bisa memberi gambaran lebih dalam, tapi pada intinya masih ada kebutuhan material yang harus dipenuhi. Peran AM selaku pengguna anggaran (PA)," sebutnya.
Sementara Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menerima berkas perkara P21 terhadap empat orang tersangka dari penyidik Tipikor Polres Jeneponto.
"Keseluruhan ada empat berkas perkara yang sudah P21 kita terima," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Saut Mulatua.
Keempat berkas perkara tersebut yakni tersangka inisial AA selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran, dan MTT selaku pelaksana proyek.
Proyek pembangunan Jembatan Bosalia tahap pertama yang dikerja tahun 2016 oleh Bidang Bina Marga Dinas PU Jeneponto diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp644 juta.
Pada Agustus 2019 lalu, Polres Jeneponto menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.