RAKYATKU.COM, BARRU - Kasus dugaan reklamasi Pantai Kupa, Kecamatan Mallusetasi terus bergulir. Kasus ini menyeret eks Kapolres Barru berinisial BR sebagai tersangka.
Berkas perkara pelimpahan dari Kajati Sulawesi Selatan sudah diterima Kejari Barru sebagai locus perkara, dan sudah diteruskan ke Pengadilan Negeri Barru, Selasa (16/6/2020).
Kasi Intel Kejari Barru, Ryan Adriansyah mengatakan, BR diduga melanggar pasal berlapis yakni, pasal 73 ayat 1 huruf g junto pasal 35 huruf i UU RI No.27 tahun 2007, sebagaimana diubah UU RI No.1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir atau pulau-pulau kecil, ancaman hukuman pidana paling rendah dua tahun, maksimal 10 tahun, dan denda serendah-rendahnya Rp2 Miliar maksimal Rp10 Miliar.
Pasal kedua yakni pasal 109 junto pasal 36 ayat 1 UU RI No.32 tahun tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman pidananya 1 sampai 3 tahun, dan denda maksimal Rp3 Miliar.
Ryan mengungkapkan bahwa BR saat ini dikenakan wajib lapor setiap hari senin. Sebab statusnya sekarang sudah menjadi tahanan kota. "BR ini sudah dua kali datang melapor bersama dua orang kuasa hukumnya di Kejari Barru. Dia sangat kooperatif," kata Ryan kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ryan mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan reklamasi pantai Kupa ini akan dihadirkan 17 orang saksi dan tiga orang tenaga saksi ahli. Sementara tim majelis Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari lima orang yang ditunjuk, yakni dua orang dari Kajati Sulsel dan tiga orang dari Kejari Barru yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus.
"Kalau saksi-saksi yang ada dalam BAP ini ada dari Dinas Lingkungan Hidup daerah. Ada pula dari Kementerian dan Dinas Provinsi," ungkapnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Barru, Muhammad Arief Fatony yang dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas kasus perkara yang melibatkan eks Kapolres Barru ini sudah diterima Pengadilan Negeri Barru. Saat ini, kata dia, PN sedang menjadwalkan waktu pelaksanaan sidang.
"Kasusnya baru saja dilimpahkan ke kami. Sekarang masih proses pendaftaran perkara, karena belum ada penentuan majelis. Nanti kita tinggal tunggu kapan jadwal sidangnya berlangsung. Kalau jadwalnya sudah keluar bisa dilihat di halaman website pengadilan Barru," kata Arief.
Arief juga belum bisa memastikan bagaimana proses sidang kasus tersebut nantinya berlangsung. Namun jika skema pelaksanaan sidang dilakukan secara virtual akibat pandemi Covid-19, maka BR akan melakukan video conference dari Mapolres Barru, sementara saksi dan saksi ahli akan berbicara dari kantor Kejaksaan.
"Pelaksanaan sidangnya masih tunggu petunjuk majelis, apakah virtual atau normal seperti biasa," bebernya.