Selasa, 16 Juni 2020 14:20
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Salah satu warga di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, mengeluhkan pelayanan PLN.

 

Pihak PLN dituding memutuskan listrik warga yang belum masa batas waktu yang ditetapkan.

Arwin mengakui, bahwa tunggakan listrik di rumahnya sudah memasuki bulan kedua. "Waktu tanggal 10-an datang pegawai pihak PLN menagih, kuitansinya tertera dua bulan. Saya sampaikan, bisa satu bulan dulu," katanya.

Akan tetapi, kata pegawai dari perusahaan milik negara itu, tidak bisa. "Katanya harus dua bulan, kalau tidak besok diputus listrikku. Jadi saya ke kantor PLN (ULP Karebosi) di (Jalan) Ahmad Yani. Ketemu pimpinannya, Pak Saerul berikan penjelasan, jika tunggakan masih bisa dibayarkan yang penting tidak lewat tanggal 20. Jadi saya janji tanggal 18 kubayarmi dua bulan," bebernya.

 

Selasa (16/6/2020), pihak PLN memutuskan aliran listrik rumahnya. "Tadi pagi datang PLN bawa polisi cabut listrik di rumahku. Padahal belumpi tanggal 20," ucapnya.

Sementara, Humas PLN Sulselrabar, Eko Wahyu Prasongko menyampaikan, regulasi PLN jika menunggak satu bulan akan distiker kWh meternya. Jika dua bulan diputus aliran listriknya. Tunggakan ketiga barulah dibongkar rampung kWh-nya.

"Batas pembayaran listrik itu sampai tanggal 20," kata Eko.

"Pelanggan akan dicabut listriknya atau dibongkar kWh-nya apabila menunggak selama 3 bulan. Kalau masih nunggak 2 bulan belum dibongkar, tapi diputus aliran listriknya," ungkap Eko.

TAG

BERITA TERKAIT