Kamis, 28 Mei 2020 09:58
Asnita Darwis
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM, PALOPO - Plt Kadis Pendidikan Kota Palopo Asnita Darwis, mengklarifkasi beredarnya surat edaran Wali Kota yang menyebutkan bahwa aktivitas belajar dari rumah akan diperpanjang sampai 11 Juli 2020.

 

Dijelaskan, surat tersebut belum terkonfirmasi dan belum tersinkronisasi dengan aturan dari provinsi dan dari pusat. Dengan demikian, surat itu tidak berlaku.

“Mengenai konsep surat yang beredar, adalah tidak benar, karena mengenai hal ini kami masih menunggu informasi dari pemerintah pusat mengenai masa kedaruratan covid 19 khususnya di bidang pendidikan, dan masih menunggu petunjuk dan arahan dari Bapak Walikota Palopo,” paparnya, pada Kamis (28/5/2020).

Dia melanjutkan, hal ini akan disampaikan kepada Satuan Pendidikan dan masyarakat.

 

“Bila sudah ada surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palopo dalam hal ini Pak Walikota Palopo terkait pelaksanaan Belajar dari Rumah,” tegasnya.

Seperti diketahui, aturan tertulis untuk anak sekolah SD/SMP dan SMA sederajat saat ini berlaku sampai 1 Juni 2020, lewat surat edaran bernomor 421/452/Disdik/III/2020 tertanggal 26 Juni 2020.

Aturan masih berlaku sampai ada surat resmi berikutnya.

TAG

BERITA TERKAIT