Jumat, 29 Mei 2020 15:49
Foto: IST
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM, PALOPO - Pemkot Palopo untuk kelima kalinya meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel, pada Jumat, 29 Mei 2020.

 

Hal tersebut disampaikan dalam acara penyerahan dan penandatanganan berita acara serah terima LHP LKPD TA 2019 Kota Palopo yang dilaksanakan melalui video conference yang dilakukan Wali Kota Palopo, HM Judas Amir bersama Ketua DPRD Kota Palopo, Nurhaenih di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Wali Kota Palopo. 

Pemkot Palopo meraih WTP sejak tahun anggaran 2015, 2016, 2017, 2018 berdasarkan hasil audit BPK RI.

“Alhamdulillah baru saja diumumkan secara resmi, bahwa Pemerintah Kota Palopo kembali menerima opini WTP untuk LKPD TA.2019,” ungkap Ketua DPRD Palopo, Nurhaeni.

 

Menurutnya, pengelolaan dan penatausahaan keuangan merupakan kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan dengan baik serta taat dan disiplin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

“Kami dari DPRD dan Pemerintah Kota Palopo berharap agar BPK RI tetap membimbing dan memberikan petunjuk untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan sistem penataan dan pengelolaan keuangan daerah ke depannya,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan daerah merupakan bagian dari tugas BPK sebagai rangkaian terakhir dari proses pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut juga bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Pemeriksa keuangan dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan atau pelanggaran Peraturan Perundang-undangan.

“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai penyajian informasi laporan keuangan,” jelasnya.

TAG

BERITA TERKAIT