RAKYATKU.COM,WAJO - Warga Kabupaten Wajo yang akan menikah sudah boleh menggelar resepsi pernikahan.
Hal itu disampaikan Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Kabupaten Wajo, Supardi, Minggu (14/6/2020).
Pembatasan sosial semasa pandemi Covid-19 atau virus corona di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan sudah dilonggarkan. Namun masyarakat tetap diminta mematuhi protokol kesehatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo telah menerbitkan surat edaran perihal pengendalian risiko Covid-19 tiap kegiatan sosial, budaya, kemasyarakatan, dan keagamaan bernomor 400/179/Kesra.
Poin pertama yang mesti diperhatikan adalah menghindari penyelenggaraan acara yang melibatkan massa yang memungkinkan tidak menjaga jarak. Terutama di ruang tertutup karena penyelenggaraan acara tersebut dinilai dapat menyebabkan penularan Covid-19.
Poin kedua yang mesti diperhatikan adalah jika tetap ingin menyelenggarakan, maka penyelenggara wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan untuk menghindari risiko penularan Covid-19.
"Masyarakat sudah boleh buat kegiatan atau acara tapi tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah diatur. Ada 16 poin yang mesti diingatkan kepada penyelenggara acara sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran tersebut," ungkap juru bicara Tim GTPP Covid-19, Supardi.
Supardi mengatakan, penyelenggaraan acara diharapkan berlangsung di ruang terbuka dan mendapatkan izin keramaian dari kepolisian. Juga melibatkan aparat pemerintah setempat.
Tamu undangan dibatasi untuk meminimalkan kerumunan dan menjaga jarak, pakai masker. Tuan rumah harus menyampaikan kepada tamu undangan yang kurang sehat sebaiknya tidak datang.
"Warga diharapkan tidak menggelar pertunjukan hiburan yang dapat mengundang kerumunan serta menyediakan buku daftar tamu agar menuliskan alamat dan nomor telepon," tutupnya.