Minggu, 14 Juni 2020 10:22
Pelaku pernikahan sesama jenis di Kabupaten Soppeng.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, SOPPENG - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng mengecam pernikahan sesama jenis yang terjadi di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

 

Kepala Kantor Kemenag Soppeng, Huzaemah Rauf, menyebut pernikahan tersebut bukan hanya tidak sah, tetapi juga laknat bagi siapa saja yang melakukan.

"Pernikahan sesama jenis itu tidak hanya pelanggaran agama, namun juga pelanggaran undang-undang. Olehnya itu kami serahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak kepolisian," tutur Huzaemah, Sabtu (13/6/2020).

Agar kejadian ini tidak kembali terulang, Kemenag Soppeng berencana menggelar pertemuan terbatas dengan sejumlah pihak guna membahas permasalahan pernikahan sesama jenis ini.

 

"Harus ada sosialisasi dan fatwa mengenai larangan pernikahan sejenis," tutur Huzaemah. (Idam/Rakyatku.com)

TAG

BERITA TERKAIT