RAKYATKU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai untuk jaminan tenaga kerja non aparatur sipil negara (ASN).
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, Gasali, di rumah jabatan bupati, Kamis (11/6/2020).
Nota kesepahaman ini juga memberi kemudahan akses BPJS Ketenagakerjaan dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Terutama dalam membayarkan klaim jaminan yang menjadi hak peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sinjai.
Gasali menerangkan, dengan MoU ini terdapat jaminan yang akan diperoleh peserta soal perlindungan risiko dalam bekerja yaitu jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua (JHT).
Dia berharap, perlindungan ini akan berjalan optimal dalam upaya melindungi para pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Sinjai.
"Ini sangat membantu pekerja khususnya bagi tenaga non-ASN khususnya bagi mereka yang mengalami risiko sosial ekonomi tertentu," ujar Gasali.
Pemkab Sinjai pun memberikan respons sangat baik dalam rangka mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sinjai.
"Tentu ini menjadi sebuah amanah bagi kami untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pekerja bahwa pemerintah menyiapkan program dimana program ini iurannya kecil, tetapi manfaatnya sangat besar," kata Gasali. Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sinjai saat ini sekitar 3.000-an.
Andi Seto Asapa menyambut baik program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini yang dirangkaikan dengan pemberian jaminan kematian untuk ahli waris almarhumah Marlina. Marlina semasa hidup adalah pegawai non-ASN Dinas Kesehatan Puskesmas Kampala. Selain itu, ada penyerahan santunan jaminan kematian dan hari tua untuk ahli waris dari almarhum Taufik Hidayat pegawai swalayan di Sinjai.
Turut hadir dalam penandatanganan MoU ini, yakni Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Sinjai, Firdaus, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai, Irwan Suiab, dan Kabag Protokoler Setdakab Sinjai, Abdul Azis Amin.