Jumat, 12 Juni 2020 11:05
Philip Manshaus. (Foto: Euronews)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Seorang pria Norwegia, yang membunuh saudara perempuan tirinya dan kemudian menyerang sebuah masjid di Oslo, dinyatakan bersalah, Kamis (11/6/2020). Dihukum 21 tahun penjara, hukuman penjara terlama yang diizinkan undang-undang Norwegia.

 

Philip Manshaus, yang mengatakan di pengadilan ia menyesal tidak berhasil menimbulkan lebih banyak kerusakan. "Terbukti sebagai orang yang sangat berbahaya," kata jaksa Johan Oeverberg yang menuntut hukuman maksimum dijatuhkan terhadap Manshaus.

Tahun lalu, Manshaus (22), membunuh saudara perempuan tirinya dengan menembaknya sebanyak empat kali dengan senapan buru di rumah mereka, di Baerum, kawasan pinggiran Oslo. Ia lalu berkendaraan ke masjid terdekat di mana tiga pria sedang sibuk mempersiapkan kegiatan Iduladha.

Manshaus melepaskan empat tembakan ke pintu kaca masjid itu sebelum akhirnya bisa dilumpuhkan salah satu pria di masjid itu. 

 

Di pengadilan, Manshaus mengakui melakukan tindakan itu dan menyebut aksinya sebagai "keadilan yang mendesak". Salah satu pria terluka ketika berusaha melumpuhkan Manshaus.

Sumber: VOA Indonesia

TAG

BERITA TERKAIT