Kamis, 11 Juni 2020 17:31
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,WAJO - Satu tersangka sabu dibekuk Satuan Narkoba Polsek Urban Pitumpanua Polres Wajo. Lokasinya di sebuah bengkel yang berada di Kelurahan Tobarakka, Kecamatan Pitumpanua.

 

Kapolsek Urban Pitumpanua, AKP Jasman Parudik menjelaskan, tersangka berinisial AK. Berusia 26 tahun.

Penangkapan yang didasari laporan masyarakat sekitar karena tersangka kerap menggunakan tempat itu untuk berpesta narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan pelaku tidak bisa berkelit. AK langsung membuang pembungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya berisi satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

 

Selanjutnya, dilakukan interogasi. Pelaku mengakui bahwa satu saset narkotika jenis sabu-sabu yang dibuang saat itu adalah miliknya. Sabu tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenal namanya seharga Rp200 ribu.

Kapolsek Urban Pitumpanua, AKP Jasman Parudik menjelaskan, tersangka dan semua barang bukti diamankan guna kepentingan penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan. 

TAG

BERITA TERKAIT