RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Aparat kepolisian terus memproses pengambilan paksa jenazah yang berstatus Pasien Dalam Pantauan (PDP) Covid-19 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hingga saat ini lebih 33 orang sudah diamankan terkait pengambilan paksa tersebut. "Update penanganan kasus pengambilan paksa jenazah, untuk empat tempat kejadian sampai tadi pagi diamankan 33 orang," ungkap Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Sulsel, Rabu (10/6/2020).
Dari 33 orang yang sudah diamankan, Ibrahim menyebut masih kemungkinan bertambah. Pasalnya, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan. Tak hanya diamankan, 10 orang dari 33 oknum yang diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemungkinan masih bertambah karena masih sementara dilakukan pengembangan. Yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ada 10 orang. Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 214, 335, 336, dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2019 ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambahnya.
Terkait pengambilan jenazah PDP secara paksa itu, sejumlah orang dinyatakan reaktif Covid-19. Adapun beberapa RS yang sempat jadi TKP pengambilan paksa mayat PDP, yakni RS Dadi, RS Stela Maris, RS Bhayangkara, dan RS Labuang Baji.
"Semua diperiksa rapid test dan hasilnya lima yang reaktif dan diisolasi di hotel Jalan Perintis," jelasnya.