RAKYATKU.COM, PAREPARE - Sejumlah organisasi profesi dokter di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengecam penyebaran informasi yang berlangsung secara masif terkait tudingan bisnis rumah sakit di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Salah satunya terkait dengan biaya pemulasaran jenazah yang dituding mencapai Rp320 juta untuk satu jenazah pasien Covid-19. Renny Anggraeni Sari, Direktur RSU Andi Makkasau, Kota Parepare, menyebut informasi tersebut tidak benar.
Renny menerangkan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07 /Menkes/104/2020 tentang penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCov) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya telah ditetapkan tidak lebih dari Rp3,360 juta.
"Biaya tersebut masing-masing biaya pemulasaran jenazah sebesar Rp550 ribu, kantong jenazah Rp100 ribu, peti jenazah Rp1,750 juta, plastik erat Rp260 ribu, traspor mobil jenazah Rp500 ribu, disinfekatn mobil jenazah Rp100 ribu lengkap dengan kuitansi," rinci Renny, Rabu (10/6/2020).
Dari rincian biaya tersebut, kata Renny, bahkan pihak RS justru merugi karena ada biaya tambahan lain yang tidak ada dalam Kepmenkses.
"Seperti pemuka agama yang memandikan dan menyalatkan jenazah, itu biayanya kita ambil dari RS. Bahkan peti jenazah saja sekarang sudah tidak seperti itu harganya," beber dia.
Renny meminta dukungan semua pihak agar kejadian di daerah lain yang menuding pasien Covid-19 jadi lahan bisnis bisa diluruskan.
"Nakes (tenaga kesehatan) saat ini butuh dukungan moril, bukan hujatan atau fitnah yang bisa membuat semangat kami kendor melawan pandemi," harapnya.