Selasa, 09 Juni 2020 18:56
Ruas jalan yang aspalnya terbongkar.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jeneponto menyurati pihak penyedia jasa kontruksi terkait dugaan kerusakan pengaspalan badan jalan yang mengakibatkan retak dan aspal terbongkar.

 

Surat tersebut merupakan teguran penyampaian pembenahan pelaksanaan pekerjaan ruas jalan simpang lima, di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Kepala Dinas PU Jeneponto, Muhammad Arifin Nur, mengatakan hal ini sehubungan dengan kunjungan kerja dari Komisi III DPRD Jeneponto ke Kantor PU dan ke lokasi pekerjaan pengaspalan ruas jalan simpang lima-Karisa.

Penyedia jasa kontruksi itu adalah PT Yabes Sarana Mandiri sesuai dengan nomor surat perjanjian kontrak Nomor 10/SP/DPUPR RM/JP/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019.

 

"Ditemukan adanya keretakan atau kerusakan pengaspalan jalan di titik STA 3 tambah 200 sehingga terbongkarnya pengaspalan badan jalan kurang lebih 10 meter persegi," ujar Arifin, Selasa (9/6/2020).

Arifin menyebutkan dalam rilis tertulisnya, terbongkarnya pengaspalan yang diakibatkan oleh buruknya sistem drainase jalan. Sehingga air masuk ke jalan dan banyaknya kendaraan bertonase berat yang melaluinya. 

"Mobil yang bertonase berat, terutama pada malam hari. Padahal ruas jalan jalan simpang lima-Karisa ini adalah jalan kabupaten, jalan kelas III C," sebutnya.

Ia menerangkan, adanya keretakan dan kerusakan di badan jalan tersebut, pihaknya juga menyampaikan juga lewat telepon dan melalui surat kepada perusahaan bersangkutan.

"Mereka bersedia melakukan pembenahan, perbaikan jalan secepatnya dan bertanggung jawab atas adanya keretakan dan kerusakan pengaspalan jalan, mengingat pekerjaan masih dalam tahap masa pemeliharaan kontruksi," beber Arifin.

Diketahui, pekerjaan pengaspalan jalan lingkar menghabiskan anggaran kurang lebih Rp13 miliar, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN) tahun 2019.

TAG

BERITA TERKAIT