RAKYATKU.COM – Tiga maskapai di bawah naungan Lion Air Group mulai beroperasi secara normal, 10 Juni 2020. Lion Air, Wings Air, dan Batik Air akan melayani penumpang berjadwal domestik.
Keputusan itu diambil seiring meningkatnya pemahaman calon penumpang. Juga syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara sudah disederhanakan.
Baru-baru ini terbit Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran itu mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang yang akan bepergian dengan pesawat udara. Sekarang jauh lebih sederhana.
Calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau rapid test dan atau surat keterangan kesehatan.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan syarat terbang tersebut.
Surat rapid test berlaku tiga hari. Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) berlaku tujuh hari.
"Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas," jelas Danang, Selasa (9/6/2020).
Dia mengingatkan para calon penumpang agar mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.
Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan, yakni:
1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkata. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.