Jumat, 05 Juni 2020 19:08
Foto: IST
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM, TAKALAR - Tim Penataan Desa dan Kelurahan Pemkab Takalar turut melakukan verifikasi faktual untuk pemekaran Desa Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, dan Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara, pada Jumat (5/6/2020).

 

Untuk Desa Lantang, akan dimekarkan menjadi Desa Lantang dengan jumlah 653 KK dan Desa Kalelantang yang berpenduduk 625 KK. 

"Persiapan pemekaran Desa Lantang dan Desa Kalelantang yang diusulkan oleh desa induk, Desa Lantang yang menjadi dasar kami untuk menindak lanjuti. Walaupun kita telah membentuk desa baru, bukan berarti kita akan meninggalkan desa induk dan kita tetap mengusulkan hasil verifikasi ini ke pemerintah provinsi untuk menjadi desa definitif," kelas Kabag Pemerintahan Pemkab Takalar, Zulkarnain. 

Untuk pemekaran Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) akan terbagi menjadi Desa Barugaya dan Desa Tarang Toaya. 

 

Desa induk Barugaya yang berpenduduk 1.519 jiwa atau 448 KK terdiri dari empat dusun. Yakni Jenemaeja, Jambua, Karemanempasa, dan Karepattodo. 

Sedangkan desa pemekaran akan dihuni sebanyak 1.721 jiwa atau 631 KK yang terdiri dari 4 dusun yakni Borongkaramasa, Tarang Toaya, Balla borong, dan Pangkajene. 

Sekretaris Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Pemkab Takalar Syafaruddin, menambahkan bahwa setelah pemekaran desa ini akan dilakukan pembinaan untuk meningkatkan kapasitas aparat desa yang baru. 

"Dan ada juga pembinaan kepemudaan di desa pemekaran supaya bisa setara antara desa induk dan desa pemekaran," ungkap Syafaruddin. 

Dalam verifikasi lapangan tersebut, divalidasi beberapa aspek.  Seperti aspek pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan serta 61 Indikator lainnya. Turut dilakukan pemasangan patok batas desa.

TAG

BERITA TERKAIT