Jumat, 08 Mei 2020 17:09
Ari Ashari Ilham
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Banyak peraturan daerah (perda) di Kota Makassar yang mubazir. Setidaknya 118 pasal yang digodok ulang DPRD Makassar.

 

Data itu diungkap Ketua Pansus Ranperda Produk Hukum Daerah, Ari Ashari Ilham.

"Biasanya ada aturan yang diatur dalam perda dan perwali sehingga kita menganggap itu mubazir," kata Ari saat menggelar rapat finalisasi Ranperda Produk Hukum Daerah di ruang paripurna DPRD Makassar, Jumat (8/5/2020).

Dia berharap pemerintah kota bisa lebih selektif membuat aturan daerah. Sehingga, kata dia, ada pembatasan agar produk hukum tersebut tepat sasaran.

 

Selain itu, Ari mengungkapkan, rapat finalisasi ini merupakan tahapan akhir pembahasan ranperda untuk kemudian di asistensi dan konsultasikan ke gubernur Sulawesi Selatan.

"Hasil asistensi ini kemudian dikirim ke kementerian untuk disempurnakan menjadi produk hukum daerah (perda)," katanya.

Rapat tersebut dihadiri para anggota pansus serta pimpinan organisasi perangkat daerah lingkup Pemkot Makassar. Termasuk Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Umar.

Terpisah, Sekretaris Pansus Penyusunan Produk Hukum Daerah, Anton Paul Goni mengatakan, ranperda akan dikonsultasikan dengan gubernur agar tidak tumpang tindih.

"Setelah itu baru kita kirim ke Kemendagri," katanya.
 

TAG

BERITA TERKAIT