Jumat, 05 Juni 2020 09:02
Asis saat dilarikan ke ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siwa untuk mendapatkan perawatan.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, WAJO - Polsek Urban Pitumpanua, Polres Wajo, mengamankan pelaku penganiayaan berdarah di Desa Simpellu, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

 

Adalah Arisman (25), diamankan polisi karena memarangi lelaki bernama Asis (40) setelah sebelumnya diajak duel parang dengan korban.

Kapolsek Pitumpanua, AKP Jasman Parudik mengungkapkan, kejadian bermula dari ketersinggungan saat korban datang menagih utang di rumah pelaku, Rabu malam (3/6/2020).

"Awalnya, korban Asis datang ke rumah pelaku Arisman untuk menagih utang, tapi pelaku mengatakan, saya bayar kalau ada uang," ungkap AKP Jasman Parudik, Kamis (4/6/2020).

 

Merasa kesal, korban yang telah berkali-kali menagih itupun naik pitam dan mengajak Arisman berduel dengan menggunakan parang.

Ajakan duel Asis ini ternyata tidak cuma sekali, karena ketika pulang ke rumahnya, Asis kembali menelepon Arisman untuk memastikan dirinya siap melayani ajakan duelnya itu. Hingga akhirnya ajakan duel tersebut diterima pelaku.

"Korban (Asis) pulang setelah itu korban menelepon pelaku (Arisman) mengajak pelaku baku parang dan hingga keduanya pun janjian untuk duel parang," tambahnya.

Duel disepakati di tempat sepi. Asis yang lebih dulu tiba di TKP rupanya telah menunggu di atas motornya. Tak lama berselang pelaku datang dan tanpa banyak bacot langsung mencabut parang dan menebas Asis.

"Pelaku langsung mencabut parang dan menebas korban sebanyak satu kali dan mengenai bagian muka. Sehingga korban langsung jatuh bersama dengan motornya.

"Setelah itu pelaku lansung lari ke arah persawahan," katanya.

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siwa untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Sementara pelaku telah diamankan setelah Polsek Pitumpanua berkoordinasi dengan Kepala Desa Simpellu. Pihak keluarga menyerahkan pelaku.

Akibat perbuatannya, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu disangkakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

TAG

BERITA TERKAIT