RAKYATKU.COM - Ketua DPD I Parta Golkar Sulawesi Selatan, Nurdin Halid (NH), disidang di internal partainya. Adapun Hakim Mahkamah Partai Golkar yang mengadili NH adalah Supriansa.
Sidang berlangsung pada (Rabu 3/6/2020). NH duduk sebagai pihak termohon 1 dalam gugatan momor 127/PI - Golkar/ VII/2019 dan gugatan nomor 136/PI-GOLKAR/IX/2019.
Sidang secara virtual ini dipimpin Dr Heru Widodo sebagai ketua dan bertindak sebagai tim panel masing-masing Supriansa dan Sattu Pali sebagai anggota.
Ini merupakan sidang permulaan dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan.
"Saya kira masih panjang karena belum masuk kepada pembuktian dan jawaban termohon," ujar Supriansa.
Supriansa sebagai hakim yang mengadili masalah memberikan apresiasi kepada NH bersama Sekretaris DPD I Golkar Sulsel atas kehadiran dalam sidang permulaan tersebut.
"Itu sangat bagus karena memberi contoh kekompakan antara ketua dan sekretaris untuk siap diuji atas segala keputusan yang telah diambil secara kelembagaan yang menjadi obyek sengketa Mahkamah Partai," tutur Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil 2 Sulawesi Selatan itu.
Para hakim berharap agar baik termohon maupun pemohon melakukan komunikasi dua arah karena bagaimanapun semua adalah kader Partai Golkar. Di mana keduanya merupakan bagian dari Golkar. "Ibaratnya seperti saudaralah," saran Supriansa.