RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan dugaan penipuan dengan terdakwa mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar), Rabu (3/6/2020). Sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).
Dalam pledoi, terdakwa bersikukuh tidak melakukan dugaan penipuan dan penggelapan seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam pledoinya tadi, ia sama sekali tak ada itikad baik bahkan tidak mengakui perbuatan sebagai upaya penipuan," kata JPU, Ridwan Saputra, usai persidangan.
Meski menolak dicap sebagai penipu, terdakwa dalam pledoinya mengatakan berupa pengembalian uang milik korban senilai Rp1 miliar. Di mana ia berupaya mencari yang bersama mantan atasannya yang juga mantan Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Totok Listiarto.
"Terdakwa menyebut masih berusaha dengan Kombes Totok untuk mengembalikan uang terdakwa. Pembelaan terdakwa akan kami jawab secara tertulis pada 10 Juni," tambahnya.
Tak hanya itu, terdakwa mengungkapkan dampak dari kasus menjeratnya. Di mana ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Bendahara Brimob Polda Sulsel dan pangkatnya pun tertahan alias tidak dinaikkan. Namun, jaksa menyebut hal tersebut merupakan urusan di internal institusinya.
"Itu kan internal satuan dia. Intinya dalam persidangan, delik pasal penipuan yang disangkakan kepada terdakwa itu terpenuhi secara sempurna sehingga kami berharap majelis hakim mengabaikan pembelaan terdakwa dan menjatuhkannya vonis berat sesuai fakta persidangan," tutur Ridwan.
Mengenai itikad terdakwa yang tetap berupaya mengembalikan uang milik korban, Ridwan mengatakan itu sudah sejak awal selalu digemborkan oleh terdakwa. Namun, kenyataannya hingga perkara sebentar lagi akan putus di pengadilan, terdakwa belum juga mengembalikan uang milik korban meski hanya sepeser.
"Dari fakta persidangan memang sangat jelas bahwa beragam alasan yang diutarakan terdakwa itu masuk dalam rentetan kebohongan. Yah termasuk iming-imingan mengembalikan uang yang hingga saat ini tidak ada yang terealisasi alias terdakwa tidak lakukan sama sekali sesuai niat yang ia gemborkan seperti dalam pledoinya," terang Ridwan.
Sementara itu, terdakwa yang hendak dimintai keterangan usai persidangan enggan memberi tanggapan.
Adapun korban, Andi Wijaya menyebut terdakwa sejak awal tidak memiliki itikad baik. Terdakwa disebutkan hanya memberi harapan palsu dan tak pernah mengembalikan uang korban.
"Memang tidak ada itikad baiknya, dari dulu hanya PHP saja padahal saya sudah lama melakukan pendekatan kekeluargaan. Jika ia beritikad baik kan dia punya banyak aset rumah, kenapa bukan itu yang dijual untuk membayar," jelas Wijaya.
Ia berharap majelis hakim nantinya bisa menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal agar ke depannya, terdakwa tak lagi mengulangi perbuatannya.
"Saya hanya minta keadilan kepada majelis hakim nanti agar terdakwa yang notabene seorang penegak hukum bisa diganjar dengan hukuman berat karena dia telah menipu kami masyarakat kecil begini. Jaksa juga saya harapkan berikan tuntutan maksimal karena dalam fakta sidang unsur perbuatan pidana yang dituduhkan ke terdakwa itu sudah terpenuhi sempurna," ungkap Wijaya.
Sebelumnya, pada Rabu 22 April 2020 di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Zulkifli, JPU memberikan tuntutan 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro. Terdakwa dituntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 KUHP yakni 3 tahun 10 bulan penjara.