RAKYATKU.COM - Pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, MH (51), di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, adalah residivis kasus serupa. Pelaku sempat divonis tujuh tahun penjara.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Puji, mengatakan tersangka sebelumnya tercatat pernah melakukan tindak pidana yang sama sekitar tiga tahun lalu.
MH kembali ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban yang masih berusia 12 tahun merupakan anak dari calon istrinya.
MH mendapat angin segar dan dikeluarkan dari Lapas Klas IIB Tulungagung melalui program asimilasi pandemi Covid-19 awal April lalu. Saat itu pelaku telah menjalani separuh dari tujuh tahun masa pemidanaan.
"Iya dia residivis, kasusnya sama juga, menyetubuhi anak di bawah umur," kata Retno Puji, Minggu (31/5/2020).
Tersangka pun dijebloskan ke tahanan Polres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan dalam kasus yang baru. Tersangka juga dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasibinadik dan Giataja Lapas Klas IIB Tulungagung Dedi Nugroho, membenarkan adanya napi asimilasi yang kembali berulah tersebut.
Rencananya pelaku akan kembali dikurung di Lapas Tulungagung guna menjalani sisa masa pemidanaan.
"Saat asimilasi itu statusnya masih narapidana, dia sudah menjalani separuh dari vonis yang dijatuhkan pengadilan. Namun pada masa asimilasi kembali melakukan tindak pidana, maka asimilasi dicabut," ujar Dedi.
Sambil menjalani sisa masa pidana, MH bisa menjalani proses hukum dalam kasus yang baru. "Biasanya setelah penyidikan selesai tersangka akan dibawa ke sini (lapas)," ujarnya.
Sumber: Detik.com