Kamis, 21 Mei 2020 15:03
ILUSTRASI
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,BARRU - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Barru menerima tiga aduan pekerja korban PHK selama masa pandemi Covid-19.

 

Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Sulaeman mengatakan, aduan PHK ini dari warga Barru yang bekerja pada perusahaan domisili luar daerah. Aduan diterima langsung di kantornya, di Gedung Tower Pemkab Barru, Jalan Sultan Hasanuddin.

"Dua aduan PHK yang kita terima dari pekerja perusahaan domisili Makassar dan satu aduan pekerja perusahaan domisili Samarinda, Kalimantan Timur," beber Sulaeman, Kamis (21/5/2020).

Menindaklanjuti tiga aduan yang masuk, DPMPTSPTK kemudian memfasilitasi pelapor mengikuti pelatihan prakerja yang dibuka pemerintah pusat.

 

Khusus untuk aduan dari pekerja perusahaan domisili lokal, lanjut dia, sampai sekarang belum ada. Namun demikian pihak DPMPTSPTK sampai saat ini masih membuka layanan pengaduan.
 

TAG

BERITA TERKAIT