RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dari Komisi E melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Sosial Sulsel. Rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat Komisi E lantai 7 gedung tower DPRD Sulsel, Senin 18/5/2020, ini membahas refocussing dan relokasi anggaran TA 2019.
Dalam rapat ini, Komisi E DPRD Sulsel mempersoalkan anggaran penanganan virus Corona (Covid-19) yang ditangani Dinsos Sulsel. Alokasi anggaran Covid-19 senilai Rp900 juta yang ditangani Dinsos Sulsel, nyatanya diperuntukkan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD).
Seperti yang diutarakan anggota Komisi E, Andi Mangunsidi dari Fraksi Gerindra. Ia menganggap kebijakan yang diambil Dinsos Sulsel sebuah kekeliruan dalam menyiapkan APD karena hal tersebut merupakan topuksi dari Dinas Kesehatan.
"Apakah ini kewenangan Dinas Sosial pengadaan APD? Ini pertanyaan kami di Komisi E. Sedangkan proposal Dinsos hanya pengadaan sembako. Kita melakukan sesuatu bukan kewenangan (Dinsos Sulsel). Awalnya pengadaan untuk sembako, namun berubah ke APD," ungkap Andi Mangunsidi.
Atas pernyataan dan pertanyaan dari Komisi E, Kepala Dinsos Sulsel, Agustinus Appang menyabut pengadaan APD telah disetejui oleh Inspektorat Provinsi Sulsel. Hal itu telah dibicarakan dengan inspektorat sebelum pengadaan.
"Sebelum kita eksekusi di-review dulu oleh inspektorat, sehingga dari hasil review itu kami menganggap sudah disetejui," ungkap Agustinus.
Ditambahkan Agustinus, pengadaan APD sebanyak enam item, yakni hand manual sprayer atau alat semprot punggung, cairan disinfektan, masker, baju hazmat, sarung tangan, dan sepatu karet. Ia menyebut, untuk masuk dan membantu masyarakat harus memiliki alat kelengkapan agar tidak tertular virus.
"Kita juga harus membentengi diri, masa kita mau masuk ke masyarakat sedangkan kita tidak membentengi diri (dengan APD)," jelasnya.