RAKYATKU.COM - Enam anggota DPRD Makassar dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi, Selasa (19/5/2020).
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar siang ini.
"Hari ini kita hadirkan enam orang legislator dan seorang lagi mantan legislator," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imawati.
Legislator dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, workshop, penyuluhan, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan 15 kecamatan di Kota Makassar.
Kasus ini lebih dikenal dengan kasus fee 30 persen. Ketujuh orang itu akan diminta kesaksian dalam kasus yang mendudukkan mantan Camat Rappocini, Hamri Haiya sebagai terdakwa.
"Surat panggilannya sudah kami berikan ke masing-masing. Keenam Legislator dan seorang mantan Legislator itu bersedia hadir dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi," tambah Imawati.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, Hamri Haiya didakwa bersalah telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1), jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Saat menjabat sebagai Camat Rappocini, Hamri Haiya diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Erwin Syarifuddin Haiya selaku kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar dan Helmy Budiman, selaku kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Makassar.
Terhitung sejak bulan Juli 2016 hingga Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 bertempat di kantor BPKAD Kota Makassar. Erwin Hayya lebih dulu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan Hamri Haiya dinilai merupakan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Perbuatan tersebut dinilai menguntungkan terdakwa Hamri Haiya sebesar Rp2.378.754.753,70 hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Kecamatan Rappocini sebesar Rp1.928.754.753,70.
Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp26.993.804.083,79 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Investigatif BPK RI Nomor:104/LHP/XXI/12/2018 tanggal 31 Desember 2018.