RAKYATKU.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mulai menelusuri temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di PDAM Makassar. Disebut ada potensi kerugian negara sekitar Rp31 miliar.
Ditemui di kantor Kejati Sulsel, Kamis (14/5/2020), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, berdasarkan keterangan Danny Pomanto yang telah dulu hadir memberi klarifikasi kebijakan yang berpotensi merugikan negara sebagaimana temuan BPK telah berlangsung terjadi sejak tahun 2003.
"Kata Pak Danny, Rp31 miliar itu akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi kata Danny, kenapa hanya saya saja yang dipanggil. Ah, nanti kita panggil yang lain juga," ungkap Firdaus.
Firdaus memastikan akan menjadwalkan pemanggilan Wali Kota Makassar periode 2004-2014, Ilham Arief Sirajuddin.
"Iyalah. Pasti kita akan panggil, tapi dalam waktu dekat Inspektorat dulu yang akan kita panggil," katanya.
Sebelumnya, Kajati Sulsel memanggil Danny Pomanto terkait adanya temuan BPK mengenai pengelolaan anggaran di PDAM Kota Makassar.
Usai memberi klarifikasi, Danny Pomanto berharap Kejati Sulsel profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Padahal, saya sepakat dengan BPK. Saya yang tanda tangan ini LHP agar PDAM mengembalikan temuan tersebut," kata Danny usai memberi keterangan.
Danny mengaku tidak tahu pengelolaan anggaran di PDAM. Alasannya, perusahaan daerah itu sudah otonom. Kalau ada kerugian negara, seharusnya ditanyakan ke PDAM karena mereka mempunyai aturan sendiri.
"Walaupun sahamnya seratus persen milik Pemkot," katanya.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta agar wali kota Makassar memerintahkan direksi PDAM mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun Rp23.130.154.449 ke kas perusahaan.
Dana pensiun pegawai PDAM itu kabarnya dikelola dua koperasi. Tentang hal tersebut, Danny Pomanto mengaku tidak mengetahui kebijakan terkait asuransi pensiun bagi pegawai PDAM.
"Di zaman saya, itu saya nda urus. PDAM saya kasih otonom betul-betul. Makanya, di zaman saya, PDAM itu untung. Coba lihat hasil auditnya, PDAM untung itu sejak zaman saya," jelasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil mengatakan, pemanggilan Danny sendiri untuk dimintai keterangan sejauhmana pengetahuannya tentang temuan BPK tersebut.
"Jadi kapasitasnya sebagai wali kota Makassar periode 2014-2019," kata Idil.
Idil menggarisbawahi bahwa kedatangan Danny Pomanto sebatas orang yang terklarifikasi. "Jadi tolong digarisbawahi yang bersangkutan bukan saksi, melainkan orang yang terklarifikasi," katanya.