Rabu, 13 Mei 2020 14:54
Mantan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejati Sulsel, Rabu (13/5/2020).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mantan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejati Sulsel. 

 

Danny Pomanto, sapaan akrabnya, menyambangi Kejati Sulsel, Rabu (13/5/2020), terkait dugaan kerugian negara di tubuh PDAM yang sementara didalami Kejati.

Saat ditanya awak media, Danny mengaku tidak tahu adanya kerugian di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.

"Saya tidak tahu. Kalau seandainya di BPK ada pidananya, pasti sudah melapor. Jadinya aneh kalau temuan BPK dilapor oleh orang lain. Ini kan ada hal yang bersifat administratif, jadi biar kita serahkan (ke Kejati Sulsel)," ungkap  Danny.

 

Danny juga membedakan soal istilah potensi dan kerugian yang masuk dalam laporan di Kejati, oleh Lembaga Besar Mahasiswa dan Pemuda (LB-AMP) Sulsel. Dalam laporan itu dijelaskan, BPK hanya merekomendasikan Danny untuk memerintahkan mantan direksi PDAM Kota Makassar untuk mengembalikan dana senilai Rp31 miliar lebih. 

"Jadi tugas saya merekomendasikan. Bukan bertanggung jawab. Jadi yang bilang begitu saya bisa tuntut dia," tambahnya. 

Terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi Danny menganggap adalah langkah terbaik yang diambil dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menyebut, hal tersebut sebagai kesempatan memberi klarifikasi.

"Bagus seperti ini. Ada klarifikasi supaya terang benderang, oke. Saya salat dulu," kata Danny. Hingga saat ini Danny masih menjalani pemeriksaan.

TAG

BERITA TERKAIT