Sabtu, 09 Mei 2020 22:31
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare, Dr Hj Halwatia
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare segera menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan maklumat bersama. Khususnya dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan ibadah lainnya di masjid selama pandemi Covid-19. 

 

Hal ini diungkap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare, Dr Hj Halwatia, Sabtu (9/5/2020).

Halwatia menekankan, menunggu SOP itu terbit, masyarakat khususnya umat Islam di Kota Parepare diminta tetap mematuhi surat edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Juga surat edaran gubernur Sulsel nomor 450/2715/B.Kesra/2020 tanggal 20 April 2020 tentang imbauan kepada masyarakat di Provinsi Sulsel Terkait Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Sulawesi Selatan.

 

"Salat tarawih di rumah secara individu atau bersama keluarga inti. Tidak melaksanakan salat Jumat di masjid, tetapi menggantinya dengan salat zuhur di rumah dan salat fardu lainnya secara berjemaah tidak dilakukan di masjid, tetapi dilakukan di rumah," tegas Halwatia yang juga pelaksana tugas kepala Dinas Kesehatan Parepare.  

Halwatia mengemukakan, hasil dari pertemuan di Posko Terpadu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Parepare, Jumat (8/5/2020), bersama Forum Peduli Umat (FPU) tidak ada kesepakatan bahwa sambil menunggu SOP terbit, maka SE Menag dan SE Gubernur diabaikan. Justru SE Kemenag dan SE Gubernur tetap harus menjadi pedoman ditambah SOP yang terbit nanti.

"SOP ini menjadi pedoman langkah-langkah Tim Gugus dalam melaksanakan tugas di lapangan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Supaya wabah ini segera berakhir, dan kita kembali pada kehidupan normal," ujar Halwatia.

TAG

BERITA TERKAIT