Sabtu, 09 Mei 2020 14:03
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,BANTAENG - Anjuran tinggal di rumah rupanya tak berlaku untuk judi sabung ayam. Juga tak terpengaruh Ramadan.

 

Kasus kematian pedagang pisang asal Bantaeng ini jadi buktinya. Dia ditemukan tergeletak di pinggir jalan di Desa Pattalassang, Kacamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng. 

Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri menjelaskan, korban bernama Syarifuddin (48). Pedagang pisang, warga Kampung Kayangan Garegea, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu.

"Mengalami luka tikaman pada bahu bagian pundak sebelah kiri dekat leher korban dengan panjang sekitar 5,5 cm, lebar 0,5 cm, sedalam 2 cm. Itu hasil pemeriksaan dokter Puskesmas Moti dan tim identifikasi Polres Bantaeng," ujar Aipda Sandri, Sabtu (9/5/2020).

 

Peristiwa bermula pukul 17.20 wita. Ada seorang pengendara sepeda motor dengan kecepatan tinggi berteriak di depan rumah Subhan, kepala Desa Pattalasang. Dia bilang ada orang meninggal di Kampung Kiling-kiling.

Kepala desa setempat langsung mendatangi TKP. Bersama warga, dia menemukan korban dalam posisi tergeletak di pinggir jalan. 

Tidak lama kemudian, datang personel dari Polsek Tompobulu Polres Bantaeng yang dipimpin Kapolsek Iptu Suhardi.

Dia datang dengan personel dari Polsek Gantarang Polres Bulukumba sebanyak dua orang. Selain itu juga saudara korban, Eni juga datang.

Setelah mengetahui posisi korban berada di wilayah Kabupaten Bantaeng, personel Polres Bulukumba meninggalkan TKP.

Pada pukul 19.00 wita, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abd Haris Nicolaus bersama personel gabungan tiba di lokasi. Mereka langsung melakukan olah TKP.

Hasilnya, ditemukan tiga saksi kunci. Mereka yakni AN (31), YI (30), dan MG (40).

Saksi AN mengatakan, korban awalnya terkapar di arena judi sabung ayam di Kampung Balobboro Bonto-bonto, Desa Gattareng, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Pada pada sekitar pukul 16.30 wita itu, permainan sabung ayam sudah selesai. AN mengaku tidak tega meninggalkan korban. Akhirnya, dia dan dua rekannya berinisiatif mengangkat korban keluar dari arena.

Korban digotong menggunakan sarung. Korban lalu diturunkan di pinggir jalan di Kampung Kiling-kiling, Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng. Kira-kira berjarak 500 meter dari arena judi. 

"Ketiga saksi meninggalkan korban dan pulang ke rumahnya tanpa memberitahukan warga sekitar yang dekat dengan TKP," kata Sandri. 

Setelah mengetahui kejelasan penyebab kematian korban, Kasat Reskrim Polres Bantaeng berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bulukumba untuk mengambil alih proses penanganan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Korban sempat dibawa ke RSU Anwar Makkatutu Bantaeng menggunakan ambulans dari Basnaz. Sekitar pukul 22.00 wita, korban diserahkan kepada pihak keluarga disaksikan kapolsek Bantaeng, camat Bantaeng, dan kepala Kesbang Linmas Bantaeng.

Berdasarkan keterangan dari saksi, diperoleh informasi bahwa korban terlibat perselisihan dengan warga bernama Caco. Warga Kampung Bonto-bonto. Diduga terkait biaya sewa arena judi sabung ayam.

"Diduga terkait pembagian sewa judi sabung ayam yang dipegang Caco sebesar Rp400 ribu," sebut Sandri.

TAG

BERITA TERKAIT