Kamis, 07 Mei 2020 12:10
Kantor DPRD Parepare.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Parepare masa persidangan ketiga tahun rapat sidang pertama tahun 2020 pada situasi pandemi Covid-19 akan dilaksanakan berbeda pada pelaksanaan sebelumnya.

 

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan mengikuti protokol penanganan covid-19. Ketentuan pelaksanaan reses sesuai dengan aturan yang disepakati saat rapat koordinasi, yakni setiap orang/peserta reses wajib memakai alat pelindung diri (APD) minimal masker dan kaus tangan.

Jarak tempat duduk sesuai dengan standar WHO/protokol kesehatan penanganan Covid-19 (jarak tempat duduk ± 1  meter), menyiapkan tempat cuci tangan dan pengukur suhu badan,  Untuk menghindari perkumpulan orang dalam pelaksanaan reses, dan jumlah peserta maksimal 25 orang dalam setiap sesi kegiatan reses.

Selajutnya, waktu pelaksanaan reses paling lama dilaksanakan sampai dengan 17.00 Wita dan tidak diperkenankan buka puasa bersama, setiap tempat pelaksanaan reses baik sebelum dan sesudah wajib disemprot disinfektan, setiap pelaksanaan reses pimpinan dan anggota DPRD wajib memberikan edukasi kepada peserta reses tentang aturan-aturan yang berlaku mengenai Covid-19, serta Sekretariat DPRD Kota Parepare khususnya bagian fasilitasi pengawasan dan penganggaran menyiapkan kaus tangan.

 

"Pelaksanaan reses harus dan meminta pimpinan DPRD berkonsultasi dengan pihak kepolisian, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat sebelum pelaksanaan reses," urai Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, Kamis (7/5/2020).

"Harapan kami reses kali dapat memberikan informasi-informasi kepada seluruh anggota DPRD terkait permasalahan dilapangan sehingga dalam penganggaran penanganan Covid-19 tahap kedua, masalah-masalah tersebut bisa diselesaikan, serta edukasi yang diberikan oleh anggota DPRD kepada peserta bisa dimengerti sehingga mambatu pemerintah daerah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," harap Rahmat.

TAG

BERITA TERKAIT