Selasa, 05 Mei 2020 18:04
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe melapor balik warga yang melaporkan Camat Ujung. Taufan dalam kapasitas ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

 

"Pertimbangannya, saya khawatir semangat kerja tim gugus bisa drop. Terganggu dengan adanya perilaku-perilaku masyarakat yang tidak melihat kerja kerja tim gugus ditempatkan secara proporsional," tegas Taufan, Selasa(5/5/2020).

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Parepare telah menunjuk Suardi SH sebagai kuasa hukum untuk mengadukan warga berinisial SI ke Polres Parepare.

SI dilapor karena dianggap tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.

 

Warga tersebut diduga melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 dan pasal 216 KUHPidana junto pasal 218 KUHPidana.

Taufan meminta agar kejadian ini ditelusuri apa yang melatar belakangi. Sebab, Tim Gugus Tugas sudah bekerja intensif untuk mencegah penularan virus corona dan melindungi masyarakat dari wabah ini.

"Kita selalu mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus corona ini, kalau bukan masyarakat siapa lagi," terang dia.

Kapolres Parepare, Budi Susanto membenarkan adanya laporan balik tersebut.

"Iya, kami masih menunggu hasil gelar perkara internal dari penyidik. Nantinya dari gelar perkara tersebut akan ada rekomendasi," bebernya.

Budi berharap saling lapor antara kedua belah pihak bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

"Saya berharap dalam situasi seperti ini lebih baik mengambil jalan tengahnya saja, restoratif justice," harap dia.

TAG

BERITA TERKAIT