Selasa, 05 Mei 2020 09:02
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Beginilah nasib rakyat kecil. Sudah antre berlama-lama untuk dapat bantuan, berisiko mengalami kekerasan pula.

 

Seperti dialami CH. Warga Jalan Kompas, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan ini menderita luka di kening. Kepalanya dibenturkan ketua RW setempat. Tujuh kali.

Peristiwa itu terjadi Minggu (3/5/2020). Pelakunya, HS, ketua RW setempat. 

Awalnya, CH menyuruh anaknya mengambil jatah bantuan sosial (bansos) Covid-19 di rumah HS. Sampai di sana, dia ditolak. Pak RW bilang, tidak boleh diwakilkan. Harus sesuai nama yang tertera dalam daftar. 

 

"Akhirnya pulang memberi tahu bapaknya," kata Kanit Polsek Ciputat, AKP Erwin Subekti, Senin (4/5/2020). 

Akhirnya, CH mendatangi rumah HS untuk meminta bansos itu. Diduga tidak langsung dilayani, akhirnya terjadi cekcok. Puncaknya, HS membenturkan kepala CH hingga tujuh kali.

CH sudah melaporkan kekerasan itu ke Polsek Ciputat, Tangerang Selatan. Laporannya bernomor LP/440/K/V/2020/Res Tangsel/Sek Ciputat. 

Erwin Subekti mengatakan, sampai saat ini masih memeriksa saksi-saksi terkait keributan antara CH dan HS soal bansos. Setelah itu baru akan memanggil HS. 

Menurut Erwin, jika dalam penyelidikan tersebut HS terbukti melakukan kekerasan, dia bakal dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. 

TAG

BERITA TERKAIT