Senin, 04 Mei 2020 15:45
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat memantau penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah perbatasan Kota Makassar, pada Senin, 4 Mei 2020.
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM, GOWA - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Gowa resmi dilaksanakan Senin, 4 Mei 2020 selama 14 hari ke depan.

 

Pada hari pertama PSBB, sejumlah pengendara diperiksa ketat, khususnya yang akan masuk ke Kabupaten Gowa. Seperti dari arah Jembatan Kembar menuju Kota Sungguminasa, maupun dari arah Kota Makassar menuju daerah berjuluk butta bersejarah ini.

Ketatnya pengecekan bagi pengendara menyebabkan jalan poros nampak lengang. Namun, kemacetan selama beberapa jam tak terhindarkan. Paling parah di Jembatan Kembar.

Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polres Gowa, AKP Mustari mengatakan, kepadatan kendaraan tersebut terjadi akibat adanya pemeriksaan dari petugas terhadap setiap kendaraan yang ingin melintas ke arah Kota Sungguminasa.

 

"Tadi pagi memang sempat macet, tapi sekarang sudah lancar," katanya dikonfirmasi, Senin (4/5).

Menurutnya, kepadatan terjadi karena pihak petugas melakukan pemeriksaan KTP kepada seluruh pengendara yang lewat, serta mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker bagi mereka yang terpaksa masih harus berada di luar rumah selama penerapan PSBB.

Lanjutnya, untuk membatasi kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Sungguminasa, saat ini dilakukan pengalihan arus lalu lintas. Kendaraan dari arah Kabupaten Takalar yang akan menuju Kota Makassar, dialihkan ke Panciro menuju Barombong. Sehingga kendaraan yang ini ke Kota Makassar tidak lagi melewati Sungguminasa.

"Mereka yang dari arah Takalar, kita harapkan tidak melintas di Kabupaten Gowa, jadi dialihkan ke Barombong. Begitupun yang mau masuk ke Kabupaten Gowa harus lewat Barombong. Sementara kalau tidak punya kepentingan, kita arahkan putar balik. Kalaupun memenuhi syarat, kita periksa suhu dan mengingatkan untuk menggunakan masker," tegasnya.

Sesuai aturan PSBB, AKP Mustari menyebutkan hanya ada beberapa kendaraan maupun pengendara yang diizinkan untuk masuk ke wilayah Kabupaten Gowa. Seperti pengangkut kebutuhan pokok, jasa konstruksi, pegawai rumah sakit, dan petugas SPBU disertai dengan pemeriksaan KTP. 

Penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa, para pelaku usaha juga diinstruksikan untuk menutup sementara usaha mereka. Khususnya yang berada di wilayah Kota Sungguminasa. Ia pun berharap, agar pelaku usaha dalam hal ini pemilik toko dapat mematuhi aturan selama PSBB.

"Besok kita akan turun, kalau sudah kita tegur dan ada yang masih buka, kita akan lakukan penindakan, apakah izinnya dicabut atau seperti apa. Pastinya kita akan tindaki secara tegas," katanya.

TAG

BERITA TERKAIT