Jumat, 01 Mei 2020 17:03
Tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Rasulullah.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,BARRU - Polres Barru mengambil sikap cepat. Pemuda berinisial BU (20) telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Warga asal Dusun Lanrae, Desa Nepo itu sebelumnya dilaporkan Front Pembela Islam (FPI). Gara-garanya, dia membuat cuitan di Twitter yang diduga menghina Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.

FPI melaporkan BU sebagai pemilik akun twitter @Bung_Bahrulku dengan kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (30/4/2020). Pelaku BU kemudian ditangkap di Parepare.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Diketahui pelaku membuat komentar itu pada Selasa (28/4/2020), pukul 12.21 wita.

 

Komentarnya pun mendadak viral. Pelaku baru menyadari bahwa yang dia tulis ternyata salah dan dikomentari oleh sejumlah ormas Islam di Indonesia.

Pelaku buru-buru menghapus postingan tersebut keesokan harinya. Lalu, melakukan klarifikasi dengan menulis surat permintaan maaf bermaterai yang diunggah kembali ke akun Twitter-nya.

Namun, FPI tetap meminta pelaku diproses hukum. Mereka mendatangi Polres Barru dan melaporkan pelaku.

"Pelaku statusnya menjadi tersangka. Motif pelaku menulis komentar itu hanya iseng," tutur Kapolres Barru, AKBP Welly ketika dihubungi, Jumat (1/5/2020).

Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Barru guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

TAG

BERITA TERKAIT