Sabtu, 25 April 2020 00:20
M Romahurmuziy
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Mantan ketua umum PPP, Rommahurmuziy segera menghirup udara bebas. Dia diperkirakan keluar dari tahanan pada 30 April 2020.

 

"Harusnya bebas tanggal 30 April ini kalau nggak salah," kata Maqdir Ismail, pengacara Romahurmuziy, Jumat (24/4/2020).

Romahurmuziy telah menjalani penahanan di KPK sejak 16 Maret 2019. Dalam masa penahanannya, terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu sempat dibantarkan karena masalah kesehatan.

Sebelumnya, Rommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

 

Rommy bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang Rp300 juta. Sebanyak Rp250 juta sudah dikembalikan KPK dan Rp50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik terhadap Rommy. Keputusan hakim Fahzal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015, yang memperbolehkan eks napi maju dalam pilkada asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana. Dengan alasan itu, hakim tidak mencabut hak politik Rommy.

Kemudian KPK dan Rommy sama-sama mengajukan banding terkait kasus jual-beli jabatan di Kemenag. PT DKI menerima permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama itu. PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Rommy dari 2 tahun menjadi 1 tahun.

"Begini ya, tentang hal tersebut, KPK pasti akan bekerja sesuai aturan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak bisa dipaksakan oleh pihak mana pun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (24/4/2020).

Ali menegaskan KPK menghormati putusan PT DKI yang memotong hukuman Romahurmuziy dari 2 tahun menjadi 1 tahun tersebut. Namun, Ali menyebut, KPK belum menentukan sikap terkait putusan tersebut.

"Kami menghormati dan menghargai putusan PT DKI tersebut meskipun sangat rendah dari tuntutan JPU, dan untuk itulah JPU KPK sekarang sedang serius mempelajari pertimbangan-pertimbangan majelis hakim lebih dahulu untuk selanjutnya mengusulkan sikapnya kepada pimpinan KPK," ujarnya.

TAG

BERITA TERKAIT